
Jakarta-Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi hukum, khususnya di wilayah Kalbar, Selasa (04/03/2025).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, beserta Kepala Bidang Pelayanan AHU Deswati, Analis Hukum Muda Krisman Samosir, dan staf lainnya. Tim bertemu langsung dengan beberapa unsur di Ditjen AHU, termasuk Direktur Pidana, Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menegaskan pentingnya komunikasi antara PPNS dan Kanwil. "Kami berharap komunikasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kantor Wilayah dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk menjaga kinerja dan koordinasi yang lebih baik," katanya. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas permasalahan terkait mutasi PPNS dan pentingnya pendataan yang akurat agar peran PPNS dalam penegakan hukum tetap efektif.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menemui Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Dr. Ronald Lumbuun, mengingatkan pentingnya peran komunikasi publik. "Kantor Wilayah harus terus menyebarluaskan kebijakan dan program kementerian melalui berbagai media untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dalam koordinasi dengan Direktorat Badan Usaha, tim Kanwil Kalbar meminta peran lebih besar dalam administrasi dan pengawasan badan usaha. "Kami ingin meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam mendukung kebijakan terkait badan usaha, termasuk pembukaan blokir Beneficial Ownership (BO), yang kini dapat dilakukan dalam satu hari,” ucap Kakanwil kepada Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan dan Ketua Tim Kerja Dukungan Strategis RR. Rahayu Lestari Sukesih.
Jonny mengusulkan agar Kantor Wilayah diberi kewenangan lebih dalam melakukan verifikasi pendaftaran Badan Usaha. Jonny Pesta Simamora menyampaikan, "Dengan kewenangan ini, kami berharap pelayanan dapat lebih cepat dan efektif, mendukung kebijakan Ditjen AHU di wilayah." (IqbaS)
Dokumentasi:




