Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Lakukan Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026

WhatsApp Image 2025 10 17 at 14.06.20

Pontianak— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat (17/10).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan diikuti secara daring maupun luring oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, antara lain Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Harysanto Linoh, beserta jajaran, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.


Hadir perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja II Pengharmonisasian Raperda/Perkada Kemenkum Kalimantan Barat terdiri dari Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, Ferdian Sinaga, Iftri Rezeki, dan Affan Azhadi, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura.

Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bahwa pengharmonisasian ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan kepala daerah memiliki konsistensi, kejelasan norma, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Analisis Standar Belanja (ASB) berperan penting dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah. Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar pengaturan ASB di Kabupaten Sintang disusun berdasarkan prinsip kewajaran, transparansi, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Zuliansyah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Harysanto Linoh, dalam paparannya menjelaskan bahwa hingga kini Kabupaten Sintang belum memiliki regulasi terkait Analisis Standar Belanja. Oleh karena itu, penyusunan Raperbup ini dinilai penting untuk menyeragamkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa rancangan ini sebelumnya telah melalui proses telaahan legal drafting sebelum diajukan ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk harmonisasi dan pemantapan konsepsi.

Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kemenkum Kalimantan Barat bersama peserta rapat melakukan penelaahan menyeluruh terhadap Raperbup, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Beberapa penyesuaian dilakukan, terutama terkait dasar hukum, kesesuaian substansi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis penulisan berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar penyelarasan naskah, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola regulasi yang baik.

“Kemenkum Kalimantan Barat memastikan setiap produk hukum daerah di Kalimantan Barat disusun dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, hingga kemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Jonny.
“Kami mendorong agar setiap peraturan kepala daerah tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Hasil rapat menyepakati bahwa Raperbup Sintang tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyampaian hasil kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk proses penetapan lebih lanjut. (Humas).
Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 10 17 at 14.06.20WhatsApp Image 2025 10 17 at 14.06.21 1WhatsApp Image 2025 10 17 at 14.06.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com