Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Lakukan Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Standar Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah

WhatsApp Image 2025 10 17 at 12.39.10

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 52 Tahun 2019 mengenai Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, di Ruang Rapat Muladi Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat (17/10),

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan dihadiri secara luring maupun daring oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Biro Hukum dan Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Hadir tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, serta CPNS perancang Hagler.

Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan harmonisasi ini menjadi implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini penting untuk memastikan agar rancangan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

“Raperbup ini menyangkut pengaturan standar biaya makan minum rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati, yang merupakan bagian dari pelayanan dukungan administrasi kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang proporsional, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Zuliansyah.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Kabupaten Mempawah, Nurmala, menjelaskan urgensi perubahan peraturan tersebut. Menurutnya, nilai standar biaya dalam Peraturan Bupati sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan ini bukan untuk meningkatkan kemewahan, tetapi menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Nurmala melalui konferensi daring.

Selama rapat, Pokja 3 Kemenkum Kalimantan Barat yang diketuai Iis Sulaiha bersama tim melakukan penelaahan mendetail terhadap seluruh pasal dalam rancangan, mulai dari kop naskah hingga ketentuan penutup. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian teknis penyusunan, kesesuaian dengan peraturan di atasnya, serta penerapan prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses harmonisasi ini.

“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah lahir dengan kualitas yang baik dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik,” tegas Jonny.
“Kemenkum berupaya menghadirkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah atau kepala daerah di Kalimantan Barat melalui proses harmonisasi yang matang seperti ini,” tambahnya.

Hasil rapat menyepakati bahwa Raperbup Mempawah tentang Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Kepala Daerah telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyampaian tahap berikutnya. (Humas).
Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 10 17 at 12.39.10 1WhatsApp Image 2025 10 17 at 12.39.11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com