Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU

Gambar WhatsApp 2025 10 27 pukul 11.20.01

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum ,
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasona Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta diikuti oleh berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting , Senin (27/10).

Peserta rapat terdiri dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Dinas PU, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Sintang. Hadir pula Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, CPNS Perancang, serta mahasiswa magang.

Dalam Berbagainya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati menyampaikan bahwa Raperbup ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pengguna masyarakat jasa laboratorium. Aturan tersebut menjadi penting agar hak dan kewajiban para pihak jelas, serta mencegah terjadinya potensi perdamaian di kemudian hari.
“Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan setiap jenis pungutan daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti masyarakat umum, dunia usaha, maupun lembaga pendidikan. Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang. Selain itu, dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai tata cara pemungutan, tarif, dan subjek retribusi, proses penarikan retribusi yang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Rapat yang berlangsung produktif ini juga membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan tersebut akan dilakukan penyusunan ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian, dan pemrakarsa diberi waktu satu hari untuk melakukan penyempurnaan sebelum dinyatakan selesai proses harmonisasi.

Menanganggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya keberadaan Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan.

“Pengaturan retribusi daerah bukan hanya tentang aspek administratif, tetapi juga mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel. Raperbup Sintang ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Jonny.

“Kami berharap hasil harmonisasi ini mampu menghasilkan peraturan yang berkualitas, menyelaraskan peraturan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen pendukung bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.

Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan, menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dalam masyarakat mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi. (Humas/Muda).

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 10 27 pukul 11.20.03Gambar WhatsApp 2025 10 27 pukul 11.20.02 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com