
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (16/10).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Burhanuddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Inspektorat Daerah, Satpol PP, Diskominfo Kabupaten Sanggau, Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat termasuk mahasiswa magang Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum, teknik penyusunan, dan substansi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, menekankan pentingnya penegakan disiplin ASN sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. “Disiplin ASN mencerminkan kesanggupan dan kepatuhan pegawai untuk menjalankan kewajiban serta menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Irianita, juga menyampaikan pandangan bahwa pengaturan disiplin ASN dapat disusun dalam satu regulasi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa perlu dipisahkan secara teknis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan, khususnya terkait teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta substansi yang belum diatur dalam rancangan peraturan.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memperkuat kedisiplinan ASN melalui perangkat hukum daerah.
“Disiplin ASN adalah fondasi utama birokrasi yang bersih dan profesional. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan aparatur pemerintah,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkum Kalimantan Barat akan terus berperan aktif dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip good governance guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkeadilan di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:




