Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Edukasi Kekayaan Intelektual di Pelatihan Inkubasi Tenant Scale-Up BIZKA 2025

WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.10.581

Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual dalam kegiatan Pelatihan Tahap II Inkubasi Tenant Scale-Up BIZKA Tahun 2025 yang mengusung tema “Profiling Usaha, Legalitas sebagai Nilai Daya Saing dan Standarisasi Menuju Usaha yang Kompetitif”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Pontianak dan diikuti oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, Jumat (24/10).

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida, mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, serta 50 pelaku UMKM dan sejumlah instansi pendukung, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalbar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalbar, PLUT Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, serta Inkubator Bisnis Teknologi Universitas Tanjungpura.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan materi bertajuk “Pelindungan Usaha dan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM”. Kadiv Yankum memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak kekayaan intelektual (KI) yang meliputi hak cipta, paten, KI komunal, dan merek. Ia menekankan pentingnya kebanggaan terhadap karya sendiri serta mendorong para pelaku usaha untuk melindungi produk dan karya mereka melalui pendaftaran KI.

Farida juga menyoroti beberapa kasus di mana merek yang hendak didaftarkan peserta ternyata telah dimiliki oleh pihak lain, sehingga peserta perlu mengganti merek yang diajukan. Hal ini menunjukkan pentingnya melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran agar terhindar dari potensi sengketa. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memfasilitasi pendaftaran dan penjualan produk UMKM di lingkungan kantor wilayah serta menghimbau agar pelaku usaha tidak menggunakan jasa konsultan berbayar, melainkan berkonsultasi langsung ke Kanwil untuk efisiensi biaya.

Pada sesi lanjutan, Sari Nurhadi dari Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pendaftaran merek secara daring melalui laman PDKI Indonesia. Peserta dilatih langsung untuk membuat akun, mengunggah berkas, dan melakukan pengecekan merek. Ditemukan tujuh peserta dengan merek yang belum terdaftar dan diarahkan untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran sesuai prinsip first to file.

Berbagai produk unggulan UMKM Kalbar turut dipamerkan dan difasilitasi pendaftarannya, di antaranya Madu Padu, Hantaran Mutiara, Dapur Amhie, Jahe Instan Siliwangi, Ita Tailor, INtZcraft, NurAde RumaRasa, Delly Kue Kering, Rezky Fayyadh Kue Kering, dan Nydea, yang sebelumnya telah mengajukan pendaftaran merek. Produk-produk ini mencakup sektor makanan, kerajinan tangan, dan jasa kreatif, serta beberapa di antaranya sudah dipasarkan secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum bagi pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Merek, desain, dan inovasi adalah identitas serta aset penting bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan bertahan. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus hadir mendampingi UMKM agar tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujar Kakanwil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan hukum dan pemanfaatan KI semakin meningkat. Pendaftaran merek diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat daya saing produk lokal Kalimantan Barat agar mampu berkembang secara berkelanjutan serta menembus pasar nasional maupun internasional.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan Disporapar dan Balitbang untuk memfasilitasi pendaftaran merek gratis bagi peserta, memberikan pendampingan teknis kepada tujuh UMKM yang mereknya belum terdaftar, serta memfasilitasi penjualan produk UMKM di lingkungan Kanwil. Selain itu, kegiatan sosialisasi serupa akan diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Kalbar dalam mendorong UMKM naik kelas melalui pemahaman hukum dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi menuju ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.49WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.52WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.481WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.482WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.10.50WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.10.51WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.10.58WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.11.03WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.11.06WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.11.14WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.11.18WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.11.151WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.48WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.462WhatsApp Image 2025 10 24 at 11.08.461

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com