
Pontianak — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam rangka Audiensi dan Koordinasi tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (20/10)
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat, serta perwakilan Kanwil HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat. Hadir Kepala Satuan Kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Pontianak, dan satuan kerja dari luar Kota Pontianak yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, beserta tim. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas-tugas strategis di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat.
“Kegiatan audiensi dan koordinasi ini diharapkan dapat menyelaraskan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam pembinaan, pengawasan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan,” ujar Jonny.
“Melalui pertemuan ini, kami juga berharap dapat mengidentifikasi isu-isu aktual di daerah yang membutuhkan dukungan kebijakan pusat, serta membangun pola koordinasi yang lebih efektif antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Selanjutnya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, memaparkan materi mengenai sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Kumham Imipas.
Ia menekankan perbedaan antara output kerja Kementerian Teknis, yang menghasilkan barang atau jasa nyata, dengan output kerja Kemenko, yang berfokus pada dukungan terhadap agenda pembangunan nasional melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
Lebih lanjut, Deputi Nofli menguraikan tugas dan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Hukum, antara lain melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelaporan dan analisis isu hukum nasional.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama, menambahkan bahwa peran staf khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Menteri Koordinator, serta mengawal isu-isu prioritas nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Ia menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi vertikal, penguatan SDM, dan internalisasi pengawasan serta sanksi sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang diwakili oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Kepala Kanwil HAM Kalteng wilayah kerja Kalbar, serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar.
Secara keseluruhan, rapat berjalan khidmat, tertib, dan lancar. Setelah kegiatan di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, rombongan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas melanjutkan agenda audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:




