
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Rabu (20/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Edward Omar Sharif Hiariej itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, secara virtual. Hadir pula perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar, Inspektur Daerah Kabupaten Sintang secara virtual, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang bersama jajaran, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, staf Inspektorat Daerah Sintang, serta Tim Kerja Harmonisasi V Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah memenuhi aspek formil maupun materiil. “Raperbup harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat agar dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, selaku pemrakarsa menjelaskan urgensi penyusunan Raperbup ini. Menurutnya, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan sidang melalui peraturan bupati.
Dari hasil diskusi, para peserta menyepakati bahwa rancangan yang diajukan masih perlu disempurnakan. Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai masukan, sebelum diajukan kembali dalam proses harmonisasi berikutnya.
Dokumentasi:


