
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (21/8).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi, Dini Nursilawati, Malinda, dan Wita Yuni Astuti. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh; Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Alexander; perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Siti Aisyah; serta jajaran Bagian Hukum Setda Sintang, Eggi Triyudha dan Hendra Kesuma.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pakaian dinas ASN bukan sekadar seragam, melainkan simbol kedisiplinan, etika, dan wibawa aparatur pemerintah. Selain itu, pengaturan pakaian dinas juga mencerminkan integritas, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat identitas daerah melalui penggunaan motif lokal seperti batik atau tenun khas.
Dari sisi hukum, penyusunan Raperbup ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
Zuliansyah menekankan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN serta membangun citra positif Pemerintah Kabupaten Sintang di mata masyarakat. “Raperbup ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketentuan pakaian dinas ASN sejalan dengan regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum dan berwibawa,” ujarnya.
Dokumentasi:


