Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Kayong Utara tentang Penanggulangan Tuberkulosis

WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.06

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta diikuti secara luring dan daring oleh berbagai pemangku kepentingan, Kamis (2/10).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kayong Utara, Saraswati, Perwakilan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kayong Utara, Ni Wayan Sri Styawati, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, dan SP3APMD Kabupaten Kayong Utara yang hadir melalui Zoom.

Turut hadir pula Kelompok Kerja 5 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yaitu Drajad F. Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani, serta mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dalam rapat tersebut, dibahas urgensi penyusunan regulasi mengenai penanggulangan Tuberkulosis (TBC), mengingat penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan nasional. Berdasarkan Global TB Report 2024, Indonesia berada di peringkat kedua dunia setelah India dengan estimasi lebih dari satu juta kasus setiap tahun. Pemerintah Indonesia telah menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030 dengan menurunkan angka insiden menjadi 65 per 100.000 penduduk.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

“Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Penanggulangan Tuberkulosis ini adalah langkah nyata untuk memperkuat upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara terpadu. Kehadiran regulasi ini menjadi instrumen penting yang akan memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pencapaian target eliminasi TBC di tahun 2030,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendorong agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan Kabupaten Kayong Utara mampu mempercepat pencapaian target eliminasi TBC, menekan angka kesakitan dan kematian, serta mengurangi dampak sosial-ekonomi akibat penyakit tersebut. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.06 1WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.05 1WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.05WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.06 2WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.02.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com