Sintang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pembahasan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Gedung Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (2/10).
Rapat ini diikuti oleh sejumlah peserta, antara lain Herkolanus Roni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang; Alexander, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang; para Kepala Desa di Kabupaten Mempawah; Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Tri Novianti Wulandari Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat; serta Afriandi Ahda, S.H. engelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Rapat dipandu oleh Alexander dan dibuka oleh Herkolanus Roni, yang menekankan pentingnya pembentukan Posbankumdes di Kabupaten Sintang sebagai wadah dalam membantu masyarakat desa menyelesaikan berbagai sengketa hukum.
Selanjutnya, Zuliansyah, menyampaikan materi terkait urgensi pembentukan Posbankumdes sebagai upaya pemerataan akses keadilan sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan manfaat Posbankumdes, mulai dari kemudahan akses layanan hukum, mediasi, hingga pendampingan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi masyarakat miskin. Materi yang dipaparkan meliputi urgensi dan teknis pembentukan Posbankumdes, operasional pelaksanaan, penyelenggaraan pelatihan paralegal dari kelompok Kadarkum, hingga penyediaan layanan informasi dan rekomendasi hukum.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif oleh koordinator wilayah bersama tim dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, dengan target terwujudnya pembentukan Posbankumdes 100 persen di seluruh desa di Kabupaten Sintang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mempercepat terwujudnya Posbankumdes. “Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen penuh mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Keberadaan Posbankumdes merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat desa untuk memberikan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya Posbankumdes, masyarakat desa tidak lagi kesulitan mendapatkan layanan hukum, baik berupa konsultasi, mediasi, maupun pendampingan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi. Kami berharap, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemkab Sintang dapat mewujudkan Posbankumdes di seluruh desa, sehingga pemerataan akses keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dokumentasi: