Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi dan penyerahan sertifikat merek kepada masyarakat, Senin (03/03) di Ruang Tamu Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini, pengunjung atas nama Syarif Agil Alaydrus dari Kota Pontianak menerima sertifikat merek "Juragan Wangi" yang baru saja terdaftar. Dalam layanan konsultasi yang diberikan, Analis Kekayaan Intelektual/PPNS KI, Herry Hermawan, menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar. Dijelaskan bahwa merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik merek juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran merek serta mengajukan gugatan ke pengadilan jika terdapat pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin.
Penyerahan sertifikat merek dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti. Dalam momen tersebut, Syarif Agil Alaydrus yang hadir didampingi ibunda menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat atas layanan yang diberikan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas perlindungan hukum yang kini dimiliki mereknya, sehingga dapat menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran hak merek.
Dengan adanya layanan ini, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang kekayaan intelektual, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang.