Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Sambangi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Produk Unggulan “Semprong Bu Ida 79” Kabupaten Sintang

WhatsApp Image 2025 10 18 at 10.03.20

Sintang — Dalam rangka memperkuat pelindungan hukum terhadap pelaku usaha dan memastikan kepatuhan terhadap aturan Kekayaan Intelektual (KI), Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke UMKM unggulan “Semprong Bu Ida 79” Kabupaten Sintang, Jumat (17/10).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, bersama JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, dengan tujuan memastikan pelaku usaha di daerah menerapkan praktik usaha yang tertib hukum dan terlindungi dari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Dalam kunjungan tersebut, tim menyambangi kediaman sekaligus pusat produksi Semprong Bu Ida 79, salah satu produk kuliner khas Sintang yang telah menjadi ikon daerah dan memiliki jangkauan pasar luas. Selain dikenal dengan cita rasa autentik dan kualitas produk yang konsisten, Semprong Bu Ida 79 juga menjadi contoh pelaku usaha yang memiliki komitmen tinggi terhadap pelindungan hukum.

Produk ini telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjadikannya salah satu UMKM di Kabupaten Sintang yang sudah memahami pentingnya hak merek sebagai identitas usaha. Dengan demikian, merek “Semprong Bu Ida 79” kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi nama, kemasan, serta reputasi produknya dari peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menyampaikan bahwa langkah “Semprong Bu Ida 79” menjadi contoh positif bagi pelaku UMKM lain di Kalimantan Barat.

“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata pelindungan hukum terhadap hasil kerja keras dan identitas pelaku usaha. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus mendukung dan memantau agar pelaku UMKM di daerah dapat menjalankan usahanya dengan aman, adil, dan terlindungi dari pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Farida.

Beliau menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar secara aktif melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran KI di lapangan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara profesional dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berbasis kepatuhan hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha lokal.

Tim juga memberikan sosialisasi singkat tentang bentuk-bentuk pelanggaran KI, seperti peniruan kemasan, penggunaan nama serupa, dan distribusi produk tanpa izin. Pelaku UMKM diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap produk yang telah didaftarkan.

Kegiatan pemantauan ini diakhiri dengan dialog bersama pemilik usaha dan pelaku UMKM setempat. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pelindungan hukum bagi produk-produk lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI sebagai aset usaha.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan apresiasi atas komitmen pelaku UMKM di Sintang yang mulai sadar pentingnya pendaftaran merek.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya dan usaha masyarakat Kalimantan Barat mendapatkan pelindungan hukum yang layak. Semprong Bu Ida 79 menjadi contoh bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya menjaga nama dan produk, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi daerah. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus hadir mendampingi pelaku usaha agar terlindungi secara hukum dan siap bersaing di pasar nasional,” ujar Jonny.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan pelaku usaha lokal, membangun budaya tertib Kekayaan Intelektual, dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat, kreatif, serta berdaya saing tinggi di Kalimantan Barat.

WhatsApp Image 2025 10 18 at 10.03.21WhatsApp Image 2025 10 18 at 10.03.22

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com