Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.02.19

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (3/9).

Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, secara virtual. Hadir pula Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bappenda) Kabupaten Mempawah, Yusri, S.E., M.Si., perwakilan Bappenda Provinsi Kalbar, perwakilan Bagian Hukum Setda Mempawah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang terdiri dari Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan regulasi ini mendesak untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan serta kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Aturan tersebut juga menitikberatkan pada syarat kepemilikan rumah umum, pembangunan rumah swadaya, serta besaran penghasilan berdasarkan status perkawinan dan kepesertaan Tapera.
Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan telaah menyeluruh mulai dari bagian pembukaan hingga penutup naskah rancangan peraturan.

Hasilnya, penyusunan Raperbup dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan terbitnya peraturan ini, masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mempawah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan bangunan tanpa terbebani biaya pajak yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Berdasarkan hasil rapat, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan surat keterangan penyelesaian harmonisasi sebagai tindak lanjut.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 03 at 13.40.06WhatsApp Image 2025 09 03 at 13.40.08 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com