Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Layani Konsultasi Perjanjian Lisensi Merek Terdaftar

WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.21

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan layanan konsultasi bidang Kekayaan Intelektual pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Lobby Kantor Wilayah dengan pemohon atas nama Kevin Chirstanto yang didampingi oleh ASN, Sari Nurhadi.

Layanan kali ini difokuskan pada konsultasi terkait Perjanjian Lisensi Merek Terdaftar “It’s YIMM”, di mana pemohon mengajukan dua permasalahan utama. Pertama, mengenai tata cara pendaftaran pencatatan lisensi atas merek terdaftar, dan kedua, mengenai tata cara perbaikan data dalam permohonan pendaftaran merek.

Dalam sesi konsultasi, Sari memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pencatatan perjanjian lisensi. Disampaikan bahwa pencatatan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemilik merek atau kuasanya wajib menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain perjanjian lisensi, sertifikat merek, identitas atau legalitas para pihak, surat kuasa khusus jika menggunakan kuasa, serta bukti pembayaran PNBP.

Proses pengajuan dilakukan dengan mengakses laman DJKI, login akun, memilih menu Pencatatan Perjanjian Lisensi, mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen, serta menyelesaikan pembayaran PNBP sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, pemohon juga mendapat penjelasan mengenai tata cara pengajuan perbaikan data permohonan pendaftaran merek. Perubahan data dapat diajukan melalui laman DJKI dengan melampirkan surat permohonan, identitas atau legalitas, sertifikat merek, bukti perubahan data, serta bukti pembayaran PNBP sebesar Rp200.000 sesuai ketentuan PP 28/2019.

Setelah proses perbaikan data diajukan, perubahan akan tercatat dalam basis data merek terdaftar, dan notifikasi selanjutnya akan dikirimkan ke alamat yang telah diperbarui. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan tercatat secara resmi dan sah sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pemilik merek, dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait tata cara pengurusan perjanjian lisensi maupun perbaikan data merek.

Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual, sehingga pemilik maupun pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan mendorong penguatan ekonomi kreatif di daerah.

WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.20WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.22WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.24WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.221WhatsApp Image 2025 08 21 at 10.30.241

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com