
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan layanan konsultasi bidang Kekayaan Intelektual pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Lobby Kantor Wilayah dengan pemohon atas nama Kevin Chirstanto yang didampingi oleh ASN, Sari Nurhadi.
Layanan kali ini difokuskan pada konsultasi terkait Perjanjian Lisensi Merek Terdaftar “It’s YIMM”, di mana pemohon mengajukan dua permasalahan utama. Pertama, mengenai tata cara pendaftaran pencatatan lisensi atas merek terdaftar, dan kedua, mengenai tata cara perbaikan data dalam permohonan pendaftaran merek.
Dalam sesi konsultasi, Sari memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pencatatan perjanjian lisensi. Disampaikan bahwa pencatatan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemilik merek atau kuasanya wajib menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain perjanjian lisensi, sertifikat merek, identitas atau legalitas para pihak, surat kuasa khusus jika menggunakan kuasa, serta bukti pembayaran PNBP.
Proses pengajuan dilakukan dengan mengakses laman DJKI, login akun, memilih menu Pencatatan Perjanjian Lisensi, mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen, serta menyelesaikan pembayaran PNBP sebesar Rp1.000.000.
Selain itu, pemohon juga mendapat penjelasan mengenai tata cara pengajuan perbaikan data permohonan pendaftaran merek. Perubahan data dapat diajukan melalui laman DJKI dengan melampirkan surat permohonan, identitas atau legalitas, sertifikat merek, bukti perubahan data, serta bukti pembayaran PNBP sebesar Rp200.000 sesuai ketentuan PP 28/2019.
Setelah proses perbaikan data diajukan, perubahan akan tercatat dalam basis data merek terdaftar, dan notifikasi selanjutnya akan dikirimkan ke alamat yang telah diperbarui. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan tercatat secara resmi dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pemilik merek, dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait tata cara pengurusan perjanjian lisensi maupun perbaikan data merek.
Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual, sehingga pemilik maupun pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan mendorong penguatan ekonomi kreatif di daerah.





