
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Layanan tidak hanya dapat diakses langsung di kantor, tetapi juga tersedia secara daring sebagai wujud pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.
ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono memberikan konsultasi terkait penelusuran merek dagang “Bay Softie” atas nama Yuli, dan penelusuran merek “Enci Cooking” dan “LH Krip’s” atas nama Neni. Selain itu, dilakukan pula pengecekan melalui Dashboard Monitoring DJKI untuk memastikan data terkini permohonan kekayaan intelektual, Rabu (10/09).
Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa merek “Bay Softie” serta “Enci Cooking” dapat didaftarkan karena tidak memiliki kesamaan dengan merek lain. Sementara itu, untuk merek “LH Krip’s”, disarankan agar penulisan digabung tanpa spasi guna menghindari potensi penolakan.
Dengan layanan yang adaptif, Kanwil Kemenkum Kalbar berupaya memastikan masyarakat memperoleh pendampingan maksimal dalam melindungi karya dan inovasi mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.


