Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Kunjungi Rumah Belajar dan Galeri Kain Pantang Sintang: Wujud Nyata Pelindungan dan Pelestarian Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal

WhatsApp Image 2025 10 17 at 11.26.04

Sintang — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan kekayaan intelektual ke Rumah Belajar Kain Pantang dan Galeri Kain Pantang Kabupaten Sintang, Kamis (16/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan pelestarian kekayaan intelektual (KI) berbasis kearifan lokal di wilayah Kalimantan Barat.

Rumah Belajar Kain Pantang dikenal sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan tenun khas Sintang yang sarat nilai budaya dan menjadi simbol identitas masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Rumah Belajar Kain Pantang dalam melestarikan warisan budaya daerah melalui karya tenun tradisional.

“Kain Pantang bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan identitas khas masyarakat Kalimantan Barat. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar karya para penenun tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum yang sah di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Farida.

Rumah Belajar Kain Pantang Sintang diketahui telah melakukan berbagai langkah konkret dalam pelindungan hasil karyanya, antara lain melalui pendaftaran merek kolektif dan merek personal, serta proses pendaftaran indikasi geografis dan pengusulan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kategori Kawasan Karya Cipta tahap ke-II yang diajukan pada 29 Juli 2025. Upaya ini mencerminkan komitmen kuat komunitas pengrajin dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang bernilai hukum dan ekonomi.

Selain mengunjungi Rumah Belajar, tim Kanwil juga melanjutkan kegiatan ke Galeri Kain Pantang Sintang, yang dibangun oleh penggiat wastra lokal sebagai wadah pemasaran produk tenun Pantang di tingkat nasional dan internasional. Dalam kesempatan tersebut, Farida turut mengapresiasi pencapaian kelompok ini yang telah memperoleh sertifikat merek kolektif “One Village One Brand” dengan nomor pendaftaran IDM001312230 tanggal 29 Juli 2024, yang berlaku hingga 29 Juli 2034.

Tak hanya itu, Galeri Kain Pantang Sintang juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI melalui surat keputusan nomor HKI.7-KI.08.03-254 tanggal 28 Juli 2025. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen galeri dalam memperjualbelikan produk yang asli dan tidak melanggar kekayaan intelektual, serta partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum dalam mendorong kemajuan produk dalam negeri.

Farida menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.

“Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra strategis bagi komunitas budaya dan pelaku ekonomi kreatif di seluruh wilayah. Melalui pelindungan KI, kita memastikan karya budaya seperti Kain Pantang tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi sumber kebanggaan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual bagi anggota Rumah Belajar Kain Pantang, mendukung pengembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di Kabupaten Sintang, memperkuat kerja sama lintas sektor dengan komunitas budaya dan mitra usaha di Kalimantan Barat, dan juga mendorong agar Rumah Belajar dan Galeri Kain Pantang terus menjaga reputasi dan kualitas karya budaya lokal dengan semangat “sinergi tanpa batas.”

Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan pembangunan ekonomi kreatif, agar warisan seperti Kain Pantang Sintang terus hidup, terlindungi, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

WhatsApp Image 2025 10 17 at 11.26.05WhatsApp Image 2025 10 17 at 11.26.07WhatsApp Image 2025 10 17 at 11.26.55WhatsApp Image 2025 10 17 at 11.26.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com