
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Masalah atas Isu Strategis Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Hotel Aviary Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dan Kanwil dari beberapa daerah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid dan Kepala Bidang Pelayanan AHU. Deswati Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas-K/L untuk mewujudkan layanan kewarganegaraan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam paparannya, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini setiap K/L penyelenggara layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan telah memiliki sistem layanan masing-masing. Namun, sistem-sistem tersebut belum terintegrasi, sehingga menimbulkan hambatan dalam kecepatan pelayanan, efisiensi, dan keseragaman data.
Sejumlah kendala pun diidentifikasi, mulai dari perbedaan dasar hukum antar-K/L, belum adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan data, hingga keterbatasan akses yang dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perubahan struktur kabinet juga disebut turut memengaruhi arah koordinasi yang sebelumnya berada di bawah Kemenkopolhukam.
Selain itu, hingga saat ini belum tersedia standar interoperabilitas maupun blueprint arsitektur layanan digital dari kementerian teknis. Hal ini menyebabkan kebutuhan mendesak untuk menyusun cetak biru yang dapat menjadi acuan bersama dalam pembangunan sistem layanan digital lintas-K/L.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenko merumuskan empat rencana aksi, yaitu penyusunan perjanjian kerja sama antar-K/L, pemetaan dasar hukum yang berlaku, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemenpan RB terkait standar teknis interoperabilitas dan pemanfaatan platform SPBE.
Rencana tindak lanjut ini juga mencakup pemetaan peran serta kebutuhan data masing-masing K/L guna menyusun desain integrasi yang tepat sasaran. Selanjutnya, percepatan penyusunan dan penandatanganan PKS antarinstansi akan menjadi prioritas dengan tetap mengacu pada regulasi perlindungan data pribadi.
Penyusunan blueprint arsitektur layanan yang memuat alur pertukaran data, proses bisnis, sistem keamanan, dan mekanisme evaluasi menjadi kebutuhan mendesak agar integrasi dapat berjalan efektif. Selain itu, penyesuaian peran koordinator lintas-K/L juga ditekankan untuk menjamin kesinambungan arah kebijakan nasional.
Kegiatan FGD ini kemudian ditutup oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-K/L agar sistem layanan kewarganegaraan tidak lagi berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka pelayanan publik yang modern, efisien, dan berstandar nasional.


