Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikut Fasilitasi Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Sanggau

Gambar WhatsApp 2025 09 29 pukul 17.24.51

Pontianak – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Jalan di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Senin (29/9).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti, yang menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau. Kehadiran regulasi khusus diperlukan mengingat luasnya wilayah Sanggau dan kompleksitas tantangan pembangunan infrastruktur jalan.

Dalam pembukaannya, Deasy menegaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan perlu dituangkan dalam regulasi daerah untuk menjamin pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan jalan dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau. Turut serta pula perancang peraturan-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar (Fitri, Nosa Mustika, Nuni, dan Anggun), analis hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta perancang peraturan-undangan dari Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Cecilia Veronica dan Mus Arto Dihardjo.

Dalam pembahasan, para perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyampaikan telaahan bahwa secara umum substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, terdapat beberapa catatan berupa perbaikan redaksional dan penyempurnaan teknis yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sanggau sebelum Raperda ditetapkan.

Sebelum menutup rapat, Deasy Arisanti menegaskan agar hasil fasilitasi ini segera ditindaklanjuti, sehingga terbentuknya Raperda dapat berkelanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendukung penyelenggaraan jalan yang terpadu dan berkelanjutan.

Menanggapi pelaksanaan rapat ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sanggau.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan ini memiliki peran strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sanggau. Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mendorong tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mendukung penuh proses harmonisasi dan fasilitasi agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.  (Humas).

Dokumentasi: 

Gambar WhatsApp 2025 09 29 pukul 17.24.51 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com