
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pontianak tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak, Selasa (2/9).
Rapat yang dipimpin Bagian Hukum Kota Pontianak ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Inspektur Kota Pontianak, Dinas PUPR, DPMPTSP, BKAD, Bapenda, Satpol PP, Diskominfo, serta perancang peraturan perundang-undangan Setda Kota Pontianak. Dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat hadir Yulius Koling Lamanau.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemekum Kalimantan Barat menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebelum Raperwal difasilitasi oleh Biro Hukum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam rangka memastikan kualitas produk hukum daerah.
Selain itu, Kanwil juga memberikan masukan terkait penyempurnaan Raperwal, khususnya pada konsiderans yang perlu memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta perbaikan teknik penyusunan dan pengelompokan materi muatan.
Rapat turut menyoroti aspek substansi, di mana Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa pengaturan penyelenggaraan jaringan utilitas seharusnya termasuk dalam pengaturan mengenai jalan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut terkait kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, ditegaskan pula bahwa rencana induk jaringan utilitas harus disusun terlebih dahulu sebagai pedoman, dan penetapan tarif retribusi hanya dapat diatur melalui peraturan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum Kota Pontianak mendapat arahan untuk mengkaji kembali kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaringan utilitas. Penyusunan Raperwal pun ditunda hingga adanya penetapan rencana induk jaringan utilitas.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam rapat ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat peran harmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumentasi:

