Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berperan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak, Rabu (3/9).
Rapat ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Inspektur Kota Pontianak, Kepala Bagian Hukum Kota Pontianak, Kepala Dinas Porapar Kota Pontianak, Kepala Baperida Kota Pontianak, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Ruth Sihombing.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting disoroti, di antaranya perlunya penyempurnaan materi terkait tenaga keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana dan penyidikan. Selain itu, aspek efisiensi keuangan daerah menjadi perhatian khusus mengingat penyelenggaraan keolahragaan memerlukan dukungan sarana, prasarana, serta insentif yang tepat.
Perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah harus melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar sebelum difasilitasi oleh Biro Hukum.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Pontianak dinyatakan selesai dibahas dan siap memasuki tahap harmonisasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumentasi: