Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Kubu Raya tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir, Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

WhatsApp Image 2025 11 06 at 16.18.54 3

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Kamis (6/11).

Rapat ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya yang sebagian mengikuti secara daring. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar dan mahasiswa magang yang turut mengamati proses harmonisasi regulasi.

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar membahas aspek teknis dan substansi dari Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Perubahan tarif retribusi parkir dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dalam meningkatkan pelayanan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam arahannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir,” tegas Jonny Pesta Simamora.

Jonny menambahkan bahwa penyesuaian tarif retribusi harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan tarif diikuti dengan peningkatan pelayanan, baik dari segi ketersediaan lahan parkir maupun sistem pengelolaannya.

“Penetapan tarif harus adil dan proporsional. PAD yang diperoleh harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa materi muatan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prinsip efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga didorong untuk memperkuat data pendukung saat pelaksanaan pemungutan agar pengelolaan lapangan berjalan optimal.

Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan disesuaikan dengan hasil pembahasan. Setelah seluruh koreksi dipenuhi dan diselaraskan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan dan finalisasi penetapan peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. (Jmy).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 06 at 16.18.55WhatsApp Image 2025 11 06 at 16.18.55 1WhatsApp Image 2025 11 06 at 16.18.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com