
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Sintang, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dengan melibatkan berbagai instansi terkait, Jumat (12/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat. “Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi di daerah selaras dengan kebijakan nasional, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS merupakan upaya memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan DAS yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan yang dituangkan dalam Raperbup Sintang.
Dalam rapat, Tim Kerja Harmonisasi V Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan, di antaranya agar materi muatan tidak hanya terbatas pada Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga mengatur kelembagaan Forum DAS secara menyeluruh. Selain itu, lampiran SOP disarankan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.
Pemrakarsa dari Bappeda Sintang juga telah menyesuaikan draf Raperbup sesuai rekomendasi yang dibahas pada rapat sebelumnya, termasuk perubahan nama menjadi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sintang. Meski demikian, masih terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, rumusan pasal, hingga mekanisme koordinasi dan tata kerja kelompok kerja agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat ini diikuti secara daring maupun luring oleh perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, jajaran Bappeda Kabupaten Sintang, Tim Teknis Penyusunan SOP Forum DAS, Tim Kerja Harmonisasi V Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mahasiswa magang.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup Sintang tentang Forum Koordinasi Pengelolaan DAS dinyatakan telah harmonis dan akan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian secara digital serta penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Dokumentasi:

