
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengelolaan Media Sosial bertempat di Ruang Rapat Muladi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri jajaran pejabat struktural antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deswati, serta pejabat fungsional dan staf Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (15/9).
Rapat membahas penguatan tata kelola media sosial agar lebih terkoordinasi, profesional, dan sesuai dengan standar kelembagaan. Tim pengelola media sosial resmi Kanwil terdiri dari Iqbal, Rezha, Haris, dan Very, yang akan bertugas mengelola seluruh akun resmi dengan menggunakan email serta nomor telepon khusus institusi.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa setiap konten yang akan diunggah ke media sosial wajib melalui koordinasi dengan tim pengelola. Seluruh konten juga harus mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-1.HH.01.01 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Media Sosial. Selain itu, konten video mewajibkan mencantumkan lambang Kemenkum di bagian akhir serta memperhatikan aspek desain, seperti tata letak logo, jenis huruf, tone warna, hingga penambahan elemen khas Kalimantan berupa gambar tugu sebagai identitas lokal.
Optimalisasi algoritma juga menjadi perhatian, dengan penetapan kata kunci utama kanwilkemenkumkalimantanbarat dan nama pimpinan Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si. Sementara itu, penggunaan tagar wajib diseragamkan.
Dokumentasi:

