
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Jalan, inisiasi DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2025, di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (11/8).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 10 Juli 2025, yang telah mengidentifikasi substansi penting terkait kewenangan, cakupan ruang, dan kerangka normatif Raperda berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUPR Provinsi Kalbar dan Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.
“Melalui rapat lanjutan ini, kami ingin memastikan materi muatan Raperda benar-benar matang, baik dari segi bahasa hukum, sistematika, maupun keterpaduan norma. Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan jalan, sekaligus menjawab tantangan aktual di Kabupaten Sanggau, seperti konektivitas wilayah terpencil, keselamatan, serta bantuan lingkungan,” ujar Zuliansyah.
Pembahasan berlangsung dengan moderator anggota Pokja 4, Cecilia Veronica Simanjuntak, didampingi Tri Wibowo. Rapat menelaah draf Raperda dari judul hingga pasal demi pasal, dan menyepakati adanya penyempurnaan yang harus diselesaikan dalam satu hari. Pemrakarsa dari DPRD Kabupaten Sanggau akan mengkonfirmasi hasil pembahasan ini sebelum penandatanganan Berita Acara Harmonisasi.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi; perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Hendri A. Panggabean; perwakilan Kanwil Kemenham Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalbar; perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Peni Sawalina dan Wagino Edi R; perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dedy (melalui Zoom); perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat (melalui Zoom); perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, Yusuf (melalui Zoom); Tim Penyusun/Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Sanggau, Saifius Seko; Ketua Lembaga Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik; Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sanggau; serta Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, Cecilia Veronica S. dan Tri Wibowo.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Zuliansyah dan Edi Emilianus Kusnadi, sekaligus penegasan kembali pentingnya menghadirkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Dokumentasi:


