Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Gambar WhatsApp 2025 07 16 pukul 15.32.47 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (16/07).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa pelaksanaan rapat harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi ini menjadi dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar sesuai secara formil dan materiil. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi terkait susunan perangkat daerah memerlukan legitimasi hukum yang kuat dan konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat ini, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Nikolaus, yang mengikuti secara daring melalui Zoom, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Oskar Bo, beserta jajarannya, yaitu Fransiskus H dan Novandri Putra. Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak juga hadir, diwakili oleh Munandar Surya Putra bersama tim.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, yaitu Fitria dan Anggun Puspasari. Sementara itu, dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kelompok Kerja V Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani. Tak ketinggalan, hadir juga Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar, Cynthia Devita.

Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Raperda tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dari hasil pembahasan, jumlah pasal dalam Raperda yang awalnya berjumlah 25 pasal perjanjian menjadi 24 pasal karena substansinya dinilai satu kesatuan dalam norma hukum.

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak selaku pemrakarsa menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan kembali rumusan teknis dan substansi Raperda sesuai dengan hasil pembahasan rapat, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar harmonis, aplikatif, dan berkualitas.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 16 pukul 16.24.24Gambar WhatsApp 2025 07 16 pukul 15.32.48 1Gambar WhatsApp 2025 07 16 pukul 15.32.47 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com