
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (10/07).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Dalam arahannya, Zuliansyah menekankan pentingnya pengharmonisasian peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga berdaya guna dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah, khususnya di bidang keolahragaan.
Rapat dihadiri antara lain Jarot dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, serta dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sanggau yakni Hendri, Daipa Asdikaputra, Salamun, dan Syarif Tilah K serta Kepala Bagian Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, P. Heryanto Didi, bersama dua staf Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, yaitu Peni Sawalina dan Imran. Dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat turut hadir Nabella Anisa.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat diwakili oleh Rio Saputra dan Arie Novianto. Dari unsur praktisi dan praktisi hukum, hadir M. Fahmi Hazlan dari Lembaga Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. Sementara dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Helena Aryu mengikuti rapat secara berani melalui platform Zoom. Tim perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang ikut serta dalam proses harmonisasi ini adalah Iis Sulaiha selaku Ketua Pokja, bersama anggota A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam sesi pembahasan, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, memaparkan urgensi pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai upaya menetapkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan pengembangan olahraga dengan sektor pembangunan lain seperti pendidikan, budaya, kesehatan, pariwisata, sosial, dan tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang kokoh dan menyeluruh dalam mendukung kemajuan keolahragaan di Kabupaten Sanggau.
Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar kemudian menyusun substansi rencana peraturan daerah dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, rancangan dinyatakan telah sesuai dengan rancangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses legislasi di tingkat daerah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kehadiran regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang keolahragaan di Kabupaten Sanggau.
Dokumentasi:

