Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Administrasi Kependudukan Kapuas Hulu

Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 13.16.05 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (25/9).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja 4, Dono Doto Wasono, dengan jajaran tim harmonisasi, yakni Tri Wibowo, Mus Artho Dihardjo, Cecilia Veronica S., dan Ary Widya Anita Sari. Hadir langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar, Domisius Sintan, serta mahasiswa magang Virgil Pandu. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmadi, Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu, dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar mengikuti rapat melalui zoom meeting.

Dalam berbagai hal, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan-undangan daerah. “Harmonisasi bukan sekedar formalitas, melainkan upaya memastikan rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Jonny juga meminta dukungan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Landak, terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Menurutnya, pembentukan Posbakum Desa akan memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. “Kami berharap daerah-daerah yang belum mengirimkan SK pembentukan segera membenarkannya agar Kalbar bisa sejajar dengan provinsi lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmadi, menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sistematis dan terintegrasi. Data kependudukan yang akurat, katanya, menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan memberikan hak konstitusional warga negara.

Hasil pembahasan menyepakati bahwa Raperda Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 perlu dilakukan perbaikan muatan materi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kaidah teknik pembentukan peraturan-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengeluarkan surat pengembalian hasil harmonisasi kepada Pemerintah Daerah Kapuas Hulu. Peraturan tersebut dapat diajukan kembali untuk harmonisasi setelah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 13.16.05Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 13.16.05 1Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 13.16.05 3Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 13.16.05 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com