Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Standar Pelayanan Minimal RSJ Sudiyanto

Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 11.16.57

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang, bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/9).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si. Dalam perayaannya, Zuliansyah mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah melaksanakan amanah undang-undang dengan mengizinkan pengharmonisasian Raperbup. Ia menegaskan, proses harmonisasi penting untuk memastikan regulasi yang lahir nantinya efektif, aplikatif, serta menjadi pedoman pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Sintang.

Rapat diikuti oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Sholatiana dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Katerina, S.Kep., Ners dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar Pokja 2: Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga. Hadir pula Muhammad Trigeraldi Prastya, mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dalam rapat, perwakilan Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang selaku pemrakarsa, memaparkan urgensi penyusunan regulasi ini. Raperbup tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, meningkatkan saling menguntungkan serta keselamatan pasien, melindungi pasien, masyarakat, dan tenaga kesehatan, serta mendorong tata kelola rumah sakit yang transparan dan akuntabel.

Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa materi muatan Raperbup Sintang ini masih perlu disempurnakan. Beberapa pasal masih sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 126 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa, sehingga memerlukan penyesuaian agar lebih spesifik sesuai kebutuhan Kabupaten Sintang. Selain itu, sejumlah aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan juga perlu diperbaiki.

Sebagai tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta rapat menyepakati penyempurnaan terhadap materi Raperbup tersebut. Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan segera diterbitkan sebagai dasar untuk proses lebih lanjut dalam pembentukan regulasi di Kabupaten Sintang.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada peningkatan layanan publik di bidang kesehatan.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 11.17.48Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 11.17.49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com