Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Melawi tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Labkesda

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.27.23

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (16/9).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Arif Santoso, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Eka Chandra, yang hadir secara daring bersama jajarannya. Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Marlina, serta anggota Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, Erna Rahayu dan Fahri Taufani.

Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya Raperbup ini sebagai upaya memperkuat tata kelola BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Menurutnya, BLUD berperan vital dalam mendukung pelayanan kesehatan melalui deteksi dini penyakit, pengawasan mutu kesehatan lingkungan, hingga peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Dengan penerapan pola BLUD, unit pelayanan kesehatan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan inovasi layanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin berkembang,” ujarnya.

Rapat juga membahas substansi dokumen Pola Tata Kelola BLUD yang meliputi kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 981/1011/SJ Tahun 2019 sebagai pedoman penyusunan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan, antara lain penyesuaian teknik penyusunan dan penulisan sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, serta penyelarasan sistematika Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012.

Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menetapkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.27.24 1WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.27.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com