
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (16/9).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Arif Santoso, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Eka Chandra, yang hadir secara daring bersama jajarannya. Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Marlina, serta anggota Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, Erna Rahayu dan Fahri Taufani.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya Raperbup ini sebagai upaya memperkuat tata kelola BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Menurutnya, BLUD berperan vital dalam mendukung pelayanan kesehatan melalui deteksi dini penyakit, pengawasan mutu kesehatan lingkungan, hingga peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Dengan penerapan pola BLUD, unit pelayanan kesehatan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan inovasi layanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin berkembang,” ujarnya.
Rapat juga membahas substansi dokumen Pola Tata Kelola BLUD yang meliputi kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 981/1011/SJ Tahun 2019 sebagai pedoman penyusunan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan, antara lain penyesuaian teknik penyusunan dan penulisan sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, serta penyelarasan sistematika Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012.
Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menetapkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dokumentasi:

