
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perancangan regulasi daerah, Senin (14/7/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam berbagai hal, Jonny mengapresiasi kehadiran para peserta rapat dan menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin keselarasan antara ketentuan peraturan-undangan, konsistensi norma, serta kejelasan substansi hukum dalam dua Raperbup yang diharmonisasikan.
Hadir, Irmawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah menyampaikan terima kasih atas fasilitasi rapat oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia juga menjelaskan urgensi dari dua Raperbup yang disampaikan, yakni Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Standar Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah serta Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Analisis Standar Belanja Fisik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir Fitria dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sementara itu, peserta lainnya yang hadir langsung di antaranya Suroto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Penatausahaan BPKAD Kabupaten Mempawah bersama jajaran, serta Bunyamin selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah beserta penggeraknya.
Rapat juga diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2 dan Pokja 5 dari Tim Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yang masing-masing memaparkan hasil telaahan atas dua Raperbup tersebut. Pokja 5 memimpin pembahasan Raperbup tentang Standar Perjalanan Dinas, sedangkan Pokja 2 membahas Raperbup tentang Analisis Standar Belanja Fisik.
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung konstruktif, disepakati bahwa kedua Raperbup dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dalam waktu satu hari kerja, menyesuaikan dengan hasil masukan dan kesepakatan bersama dalam rapat.
Sebagai penutup, para pihak membubuhkan paraf dalam Berita Acara Pengharmonisasian, yakni Suroto mewakili BPKAD Kabupaten Mempawah, Ketua Pokja 2, dan Ketua Pokja 5 dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Tindak lanjut dari rapat ini akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, dengan melakukan perbaikan terhadap kedua Raperbup sebagaimana hasil pembahasan, guna memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:


