
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Melawi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Belimbing. Rapat berlangsung di Ruang Yasonna H. Laoly, Rabu (24/9).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan barat, Jonny Pesta Simamora, dengan menghadirkan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Raperda/Raperkada. Turut hadir secara berani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Arif Santoso beserta jajaran, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Direktur RSUD Belimbing dr. Oktavius, Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, serta tim ahli terkait.
Raperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Belimbing ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan tersebut menegaskan bahwa Pola Tata Kelola BLUD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Adapun substansi pengaturan dalam raperbu meliputi aspek kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, serta pengelolaan sumber daya manusia. Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tekanan agar raperbup tidak mengulangi pengaturan yang sudah diatur dalam regulasi lebih tinggi, melainkan menyesuaikan dengan dinamika kebijakan teknis di tingkat pusat.
“Kami mendorong agar pengaturan dalam Raperbup ini lebih menekankan norma pokok dan prinsip tata kelola, sementara ketentuan teknis dapat didelegasikan dalam peraturan direktur. Hal ini penting agar peraturan tetap fleksibel dan dapat mengikuti perubahan kebijakan di kemudian hari,” jelas Jonny Pesta Simamora.
Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung di RSUD Belimbing. Pengaturan mengenai manajemen sumber daya manusia juga menjadi sorotan, terutama terkait kebijakan pemberhentian, pemberhentian, masa kerja, serta hak dan kewajiban pegawai.
Rapat harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan Raperbup yang disusun Pemerintah Kabupaten Melawi selaras dengan ketentuan peraturan-undangan dan mampu menjadi landasan kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dokumentasi:

