
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Standar Harga Satuan Barang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (15/09).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si., yang membuka secara resmi sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas inisiatif yang mengusulkan rancangan regulasi tersebut. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Azmi, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Yovinus Riady, S.Psi., perwakilan Dinas PerkimLH, perwakilan Bagian PBJ Setda Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Kepala BKAD Kapuas Hulu, Azmi, menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini penting sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan anggaran belanja daerah. Standar Satuan Harga akan menjadi acuan resmi dalam menetapkan harga barang dan jasa agar lebih wajar, seragam, serta menjamin efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat, tim harmonisasi menelaah Raperbup secara menyeluruh mulai dari batang tubuh hingga lampiran. Secara umum, penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan teknis peraturan-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan agar lebih komprehensif.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa rencana ini harus diperbaiki dan disesuaikan dalam waktu satu hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut draf revisi tidak disampaikan, maka Raperbup akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dibuat ulang melalui aplikasi e-harmonisasi
Dokumentasi:


