Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan

Gambar WhatsApp 2025 09 15 pukul 17.13.54 1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Standar Harga Satuan Barang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (15/09).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si., yang membuka secara resmi sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas inisiatif yang mengusulkan rancangan regulasi tersebut. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Azmi, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Yovinus Riady, S.Psi., perwakilan Dinas PerkimLH, perwakilan Bagian PBJ Setda Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Kepala BKAD Kapuas Hulu, Azmi, menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini penting sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan anggaran belanja daerah. Standar Satuan Harga akan menjadi acuan resmi dalam menetapkan harga barang dan jasa agar lebih wajar, seragam, serta menjamin efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat, tim harmonisasi menelaah Raperbup secara menyeluruh mulai dari batang tubuh hingga lampiran. Secara umum, penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan teknis peraturan-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan agar lebih komprehensif.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa rencana ini harus diperbaiki dan disesuaikan dalam waktu satu hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut draf revisi tidak disampaikan, maka Raperbup akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dibuat ulang melalui aplikasi e-harmonisasi

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 15 pukul 17.13.54Gambar WhatsApp 2025 09 15 pukul 17.13.54 2Gambar WhatsApp 2025 09 15 pukul 17.13.55 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com