
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Senin (8/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang aktif mengharmonisasikan produk hukum daerahnya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Ia menegaskan bahwa harmonisasi penting dilakukan demi memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
Peserta rapat yang hadir secara langsung yaitu perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Tim Kerja Harmonisasi 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, serta jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar. Sementara itu, sejumlah peserta mengikuti rapat secara virtual melalui zoom, antara lain Plh. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran, serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang.
Plh. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu dalam paparannya menegaskan urgensi pengaturan kepesertaan program jaminan kesehatan melalui Raperbup. Ia menilai langkah ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari hasil diskusi, Raperbup Kapuas Hulu tentang Kepesertaan Program JKN dinilai merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap BPJS Kesehatan Cabang Sintang yang wilayah kerjanya menaungi Kapuas Hulu.
Beberapa penyempurnaan disepakati, di antaranya pada konsiderans, dasar hukum, diktum, ketentuan umum, rumusan pasal, hingga penutup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penyempurnaan tersebut, Raperbup Kapuas Hulu tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dinyatakan telah harmonis dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dokumentasi:


