
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaksanaan Likuidasi Data Laporan Keuangan Satuan Kerja secara virtual. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut atas surat Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum Nomor SEK.3-KU.04.02-111 tanggal 19 Juni 2025, Kamis (26/06).
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut, turut hadir penyusun Laporan Barang Milik Negara dan penyusun Laporan Keuangan terdiri dari Andi Sopian Ibrahim, Ika pusdikawati, Putri susetya, Didit junaidi, Agita sari dan Dodi.
Asistensi ini bertujuan memastikan proses likuidasi dan transfer data keuangan dari Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pontianak ke Satuan Kerja Kantor Wilayah Kalimantan Barat berjalan sesuai ketentuan dan tanpa kendala.
Adapun ruang lingkup kegiatan meliputi pemindahan data persediaan, Barang Milik Negara (BMN), serta neraca data melalui mekanisme copy referensi dan finalisasi data migrasi. Langkah ini penting untuk menjamin keakuratan serta akuntabilitas laporan keuangan semester I Tahun Anggaran 2025 dan periode berikutnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim pelaksana akan menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) antar satuan kerja serta menyusun laporan likuidasi keuangan atas entitas akuntansi yang telah dialihkan.
Dengan pelaksanaan asistensi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Dokumentasi:

