Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat, Selasa (2/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri oleh seorang mahasiswi Universitas Tanjungpura (Untan), Febe Angela Rumahorbo.
Dalam kesempatan tersebut, Febe mengajukan permohonan wawancara penelitian skripsi dengan topik yang berfokus pada Rahasia Dagang. Layanan wawancara ini diterima langsung oleh ASN Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sigit Pramono, yang memberikan penjelasan secara mendalam terkait materi penelitian yang dibutuhkan.
Melalui sesi konsultasi, disampaikan bahwa Rahasia Dagang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perlindungan ini mencakup informasi yang bersifat rahasia di bidang teknologi maupun bisnis, yang memiliki nilai ekonomi serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Selain menjelaskan aspek hukum, Sigit Pramono juga memberikan gambaran tentang praktik pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Rahasia Dagang, dalam konteks penerapannya di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman akademik sekaligus mendukung penelitian skripsi yang sedang disusun oleh Febe.
Lebih lanjut, pemohon diarahkan untuk memanfaatkan sumber literatur resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun Kanwil Kemenkum Kalbar. Sumber tersebut dapat dijadikan referensi akademik yang valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga membuka kesempatan bagi Febe untuk melakukan konsultasi lanjutan apabila masih diperlukan pendalaman lebih jauh terhadap materi penelitian. Hal ini sejalan dengan fungsi Kanwil sebagai pusat layanan dan edukasi di bidang Kekayaan Intelektual bagi masyarakat maupun akademisi.
Kegiatan wawancara ini menjadi bukti nyata dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar terhadap dunia pendidikan tinggi. Dengan memberikan akses informasi yang akurat dan terpercaya, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pelindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Kanwil Kemenkum Kalbar berharap melalui layanan seperti ini, semakin banyak generasi muda yang memiliki kesadaran hukum dan kepedulian terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, pemahaman teoritis yang diperoleh di bangku kuliah dapat diperkaya dengan perspektif praktis di lapangan.