Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 29–31 Juli 2025, secara virtual dan diikuti oleh para pelaksana kegiatan serta pengelola keuangan meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, dan operator anggaran bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja, terutama dari segi kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil anggaran. Dalam kegiatan ini, evaluasi Kanwil Kalimantan Barat difokuskan pada dua indikator utama, yaitu Deviasi Halaman III DIPA dan Pengelolaan UP/TUP, sesuai arahan dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Melalui sesi evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendapatkan sejumlah catatan dan tindak lanjut penting untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran semester berikutnya. Di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran yang harus sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III yang telah disusun. Selain itu, penyusunan RPD bulan Oktober dan November 2025 juga diimbau dilakukan secara cermat.
Tindak lanjut lainnya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pertanggungjawaban UP/TUP, percepatan proses revolving UP, serta penyesuaian besaran Uang Persediaan (UP) Tunai/KKP berdasarkan hasil efisiensi alokasi DIPA. Koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan KPPN Pontianak juga ditekankan demi kelancaran pelaksanaan anggaran ke depan.
Dengan dilaksanakannya evaluasi ini, diharapkan kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar semakin efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian program-program prioritas Kementerian.
Dokumentasi: