Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kabupaten Sambas bertempat di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama sekaligus Koordinator Wilayah Pembentukan Posbankumdes Kabupaten Sambas, Subhan Ramadhan, Selasa (2/9).
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Ardianti, S.H., M.H., serta Tri Novianti Wulandari, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Dinas PMD Kabupaten Sambas, Koordinator Pembentukan Posbankumdes Kabupaten Sambas, para camat se-Kabupaten Sambas, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sambas.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Zuliansyah menegaskan urgensi pembentukan Posbankumdes sebagai wujud pemerataan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain urgensi, teknis pembentukan, dan teknis pelaksanaan Posbankumdes; penyelenggaraan pelatihan paralegal dari Kelompok Kadarkum; pengarahan pembuatan SK Posbankumdes, SK Kadarkum, dan rekomendasi pelatihan paralegal; serta penyediaan layanan informasi, bantuan, mediasi, dan rekomendasi hukum guna memudahkan akses keadilan di Kabupaten Sambas dengan pendampingan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui koordinator wilayah beserta tim akan melakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif terkait pembentukan Posbankumdes. Upaya ini ditargetkan dapat mewujudkan pembentukan Posbankumdeskel 100 persen di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.
Dokumentasi: