
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjalin kerja sama strategis dengan Tribun Pontianak (PT. Kapuas Media Grafika) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Fasilitasi Publikasi Informasi di Kantor Tribun Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam No. 24A, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (17/10).
Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan Business General Manager PT. Kapuas Media Grafika, Julia Lorrains. Acara tersebut dihadiri Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak, Ketua Tim Kerja Humas dan Protokol Kanwil, serta jajaran pegawai kehumasan dan analis SDM aparatur.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan penyebarluasan informasi publik.
“Melalui kerja sama dengan Tribun Pontianak, kami memastikan setiap kebijakan, capaian kinerja, serta layanan hukum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan barat dapat tersampaikan secara luas, cepat, dan akurat kepada masyarakat,” ujar Jonny.
“Ini adalah bentuk nyata dari dedikasi kami terhadap keterbukaan informasi publik. Harapan kami, publik dapat lebih memahami berbagai program dan layanan yang kami hadirkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kemenkum,” tambahnya.
Sementara itu, Julia Lorrains menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Tribun Pontianak dalam mendukung penyebaran informasi publik yang edukatif dan berimbang di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan PKS ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan secara rutin menyediakan materi publikasi seperti siaran pers, data capaian kinerja, serta informasi layanan hukum kepada redaksi Tribun Pontianak. Selanjutnya, Tribun Pontianak akan mempublikasikan informasi tersebut melalui platform media online sesuai format dan frekuensi yang disepakati.
Publikasi akan mencakup berbagai layanan utama, antara lain Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Bantuan Hukum Gratis, Harmonisasi Raperda, Posbakum, serta isu-isu hukum lainnya di wilayah Kalimantan Barat.
Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala guna menilai efektivitas kerja sama, termasuk jumlah berita yang tayang, jangkauan audiens, serta dampaknya terhadap peningkatan pemahaman publik dan citra positif instansi.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi penguatan sinergi antara pemerintah dan media dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik di Kalimantan Barat. (Humas)
Dokumentasi:



