
Sintang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pembahasan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) di Command Center Pemerintah Kabupaten Sintang. Jumat (12/9).
Rapat dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Julmiati, S.H., dan diikuti langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si.; Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sintang, Herkolanus Roni, S.H., M.Si.; Camat Sungai Tebelian, Kartijo Artista; perwakilan Kantor Camat Sintang, Budi Kurniawan; perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Lintong Sihombing; Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Tri Novianti Wulandari, S.H., M.H.; Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan, S.H., dan Julmiati, S.H.; serta Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang.
Selain itu, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sintang juga hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankumdeskel sebagai sarana memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. “Kami menghimbau seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum agar masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, menekankan urgensi pembentukan Posbankumdeskel sebagai bagian dari pemerataan akses keadilan sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Ia memaparkan sejumlah poin penting, di antaranya teknis pembentukan dan operasional Posbankumdeskel, pelatihan paralegal dari kelompok Kadarkum, hingga penerbitan SK Posbankumdeskel dan SK Kadarkum.
Zuliansyah juga menegaskan bahwa keberadaan Posbankumdeskel akan mempermudah masyarakat Kabupaten Sintang, khususnya yang kurang mampu, untuk mengakses layanan informasi, bantuan, mediasi, serta pendampingan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang akan melakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif guna mewujudkan target pembentukan Posbankumdeskel 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang.
Dokumentasi:



