
Sekadau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pembahasan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes) di Aula Kantor Bupati Sekadau. Jumat (12/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankumdes di seluruh desa. Ia menghimbau para kepala desa agar segera merealisasikan Pos Bantuan Hukum untuk memastikan masyarakat, khususnya di pedesaan, dapat lebih mudah memperoleh akses layanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si., turut memberikan penguatan mengenai manfaat kehadiran Posbankumdes, antara lain memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., memaparkan urgensi pembentukan Posbankumdes sebagai bagian dari pemerataan akses keadilan sesuai Asta Cita ke-7 Presiden RI. Ia juga menyampaikan teknis pembentukan, operasional, hingga penyelenggaraan pelatihan paralegal dari kelompok Kadarkum.
Rapat turut dihadiri Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Jaluk, S.IP.; Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau; Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Tri Novianti Wulandari, S.H., M.H., Subhan Ramadhan, S.H., dan Julmiati, S.H.; serta perwakilan Bagian Hukum Setda dan Dinas PMD Kabupaten Sekadau.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau akan melakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif. Langkah ini ditargetkan dapat mewujudkan pembentukan Posbankumdes 100 persen di seluruh desa di Kabupaten Sekadau.
Dokumentasi:

