Singkawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan juga Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Singkawang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap notaris agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas mereka.
"Majelis Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa notaris bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pembinaan dan evaluasi secara berkala sangat diperlukan untuk menjaga integritas profesi ini," ujar Jonny.
Lebih lanjut, dalam paparannya, Jonny Pesta Simamora menjelaskan kewenangan dan kewajiban MPD sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk penyelenggaraan sidang kode etik, pemeriksaan protokol notaris, serta pemberian izin cuti hingga enam bulan. Selain itu, MPD juga bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran notaris serta menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara. "Saat ini, kemampuan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak mencukupi untuk memberikan honor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi agar pengawasan terhadap notaris tetap berjalan optimal meski dengan keterbatasan anggaran," ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap notaris di Kota Singkawang serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Kami akan terus memastikan bahwa notaris yang bertugas di Kalimantan Barat mematuhi aturan yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap profesi ini harus tetap terjaga," pungkas Jonny Pesta Simamora.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan Majelis Pengawas Daerah Notaris dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Singkawang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deswati serta Kakanim Kelas I TPI Singkawang Hanafi. Adapun tujuan diselenggarakan monev ini adalah untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik profesi. (IqbaS)
Dokumentasi: