Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Rapergub Kalbar tentang Remunerasi RSUD DR. Soedarso, Dorong Regulasi Responsif dan Solutif

Gambar WhatsApp 2025 09 24 pukul 08.22.22

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kelompok Kerja 4 melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedarso. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (23/9).

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus responsif, solutif, dan aplikatif bagi masyarakat. “Harmonisasi bukan sekedar menyamakan redaksi, tetapi memastikan agar tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan ketidakharmonisan dengan regulasi yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Jonny juga menambahkan, regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang pada akhirnya memberikan pelayanan publik secara optimal. Ia mengajak seluruh peserta rapat menjadikan harmonisasi forum sebagai ruang diskusi terbuka dan konstruktif untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.

Direktur RSUD DR. Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, selaku pemrakarsa, memaparkan latar belakang rancangan regulasi ini. Menurutnya, pembangunan kesehatan masyarakat harus berlandaskan prinsip kesejahteraan, pemerataan, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. “Peningkatan kesejahteraan pegawai di RSUD DR.Soedarso merupakan bagian penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan berkualitas dan menjamin kehidupan masyarakat yang sehat,” jelasnya.

Raperaturan Gubernur ini disusun sebagai tindak lanjut dari pengaturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang terakhir diubah dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, landasan hukum penyusunan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang memberi kewenangan rumah sakit untuk remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Rapat yang dipandu Ketua Pokja 4, Mus Artho Dihardjo, membahas secara rinci draf rencana peraturan. Peserta rapat dari berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi.

Setelah melalui pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Direktur RSUD DR. Soedarso dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Selanjutnya, hasil harmonisasi akan dituangkan dalam surat resmi sebagai dasar tindak lanjut penyusunan peraturan.

Sebagai tindak lanjutnya, pemrakarsa diberikan waktu untuk menyempurnakan beberapa pasal dalam batang tubuh Raperaturan Gubernur tersebut. Hasil perbaikan akan diserahkan kembali kepada Tim Pokja 4 untuk diproses hingga terbit Surat Selesai Harmonisasi. Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Raperaturan Gubernur tentang Remunerasi RSUD DR. Soedarso tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dokumentasi:

Gambar WhatsApp 2025 09 24 pukul 08.23.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com