Sanggau – Bupati dan Wakil Bupati Sanggau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sepakat mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kabupaten Sanggau pada Jumat (12/9/2025), dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora bersama jajaran, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sanggau baik luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa program pembentukan Posbankumdeskel merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang saat ini menjadi fokus program nasional di Kementerian Hukum RI. Menurutnya, keberadaan Posbankumdeskel sangat penting untuk memperkuat peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat secara non litigasi.
“Melalui Posbankum, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum. Keberadaan kelembagaan ini adalah solusi nyata bagi masyarakat, bukan beban,” tegas Bupati Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena turut memberikan dukungan dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan Kanwil Kemenkum Kalbar agar target pembentukan Posbankumdeskel di seluruh desa dan kelurahan dapat segera terwujud.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pembentukan Posbankumdeskel merupakan amanat regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Hukum, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
“Posbankum adalah sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengurangi beban perkara di pengadilan, sekaligus memperkuat praktik restorative justice di desa dan kelurahan,” ungkap Kakanwil
Dengan dukungan penuh dari Bupati dan Wakil Bupati Sanggau bersama Kanwil Kemenkum Kalbar, Kabupaten Sanggau ditargetkan dapat segera mewujudkan 100 persen pembentukan Posbankumdeskel.