Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Bahas Raperda Penanganan Konflik Sosial, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Kalbar Fasilitasi Pembahasan Bersama Pemkab Bengkayang

Gambar WhatsApp 2025 07 28 pukul 19.59.43

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang tentang Penanganan Konflik Sosial, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar. Senin (28/07).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Kalbar, Deasy Arisanti. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses fasilitasi Biro Hukum terhadap Raperda Kabupaten Bengkayang sebelum nantinya dibawa ke tahap paripurna.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Bengkayang, Bernadeta, menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan Raperda. Menurutnya, peraturan ini disusun sebagai upaya preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dan elemen masyarakat, serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan regulasi turunannya.

Rapat juga dihadiri oleh tim perancang peraturan-undangan dari berbagai unsur, antara lain dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo, memberikan masukan penting terkait teknik legal drafting, termasuk konsistensi bahasa hukum, sistematika penyusunan, dan kesesuaian materi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pembahasan dilakukan secara mendalam mulai dari judul hingga penjelasan setiap pasal dalam Raperda. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peran strategi pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan menangani konflik sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga stabilitas keamanan daerah.

Secara umum, penyiaran rapat berlangsung lancar dan konstruktif. Diharapkan, Raperda ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan keamanan sosial masyarakat di Kabupaten Bengkayang.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 28 pukul 19.59.17Gambar WhatsApp 2025 07 28 pukul 19.59.16 1Gambar WhatsApp 2025 07 28 pukul 19.59.16

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com