Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum turut serta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Rabu (6/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Wahid didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijaya Yanti, beserta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta tim Helpdesk Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi antarwilayah dalam menangani pelanggaran KI yang semakin meningkat seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual.
Rapat dibuka Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, yang menekankan pentingnya kesiapan wilayah dalam menangani pelanggaran KI. DJKI saat ini menyediakan tiga layanan utama kepada masyarakat, yaitu laporan pelanggaran pidana KI, permohonan mediasi, dan permohonan pemblokiran situs. Ketiganya menuntut koordinasi yang baik serta dukungan SDM yang mumpuni di tiap wilayah.
Salah satu tantangan besar yang mengemuka dalam diskusi adalah keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Mediator bersertifikat di daerah. Beberapa wilayah bahkan tidak memiliki penyidik atau mediator sama sekali, sehingga menghambat proses penyelesaian perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI membuka peluang penugasan PPNS dari pusat atau peminjaman dari unit kerja lain di wilayah terkait.
DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam laporan pelanggaran KI. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 31 pengaduan perkara telah masuk, dan 42 kasus berhasil diselesaikan—angka yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, distribusi penanganan di tiap wilayah masih belum merata. Beberapa daerah seperti Jawa Barat menunjukkan progres cepat, sedangkan sebagian wilayah lainnya masih tertinggal.
Dalam rangka efisiensi penanganan, DJKI mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum pidana. Mediasi juga dapat dilaksanakan secara daring guna menekan biaya. Untuk kasus pelanggaran melalui situs atau akun digital, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan platform e-commerce untuk melakukan pemblokiran. Kanwil diimbau untuk menerima permohonan blokir dan segera meneruskannya ke pusat.
DJKI juga menyatakan kesiapannya memberikan dukungan teknis kepada wilayah yang mengalami keterbatasan SDM atau anggaran. Fleksibilitas koordinasi dan kolaborasi lintas unit diusulkan untuk mengatasi hambatan di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat responsif dan adaptif dalam penegakan hukum KI.
Mengakhiri paparannya, Arie Ardian memperkenalkan tagline baru “Building Awareness Against Infringement: Membangun Kesadaran, Menindak Pelanggaran” sebagai semangat kerja bersama. Ia mengingatkan seluruh jajaran wilayah agar mencatat dan melaporkan setiap upaya penyidikan, mediasi, maupun permohonan blokir situs ke pusat untuk dianalisis dan ditindaklanjuti.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendataan ulang terkait jumlah dan status aktif PPNS serta mediator yang ada di wilayah Kalbar, memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI kepada masyarakat, serta memastikan seluruh laporan pelanggaran, permohonan mediasi, dan permohonan blokir situs dapat diterima dan diproses sesuai arahan DJKI.
Dokumentasi: