Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Kali ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2025, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau, Dinas Perkimtan, Bagian Hukum Kabupaten Sekadau, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau, F. Iwan Karantika, memaparkan urgensi penyusunan Raperbup ini sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, yang dipimpin oleh Iis Sulaiha bersama anggota timnya, melakukan penyisiran secara mendetail terhadap rancangan peraturan ini. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa meskipun Raperbup telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan.
Perbaikan yang direkomendasikan meliputi penyesuaian pada ketentuan umum, penghapusan pengaturan ruang lingkup yang tidak relevan, serta penambahan ketentuan terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mengingat adanya perubahan substansial dalam rancangan ini, instansi pemrakarsa diberikan waktu untuk menyempurnakan draf sebelum diajukan kembali ke Kanwil Kementerian Hukum Kalbar untuk harmonisasi lanjutan.
Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Upaya harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kejelasan dalam pemungutan pajak daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Sekadau.